Hudud atau yang artinya mencegah perilaku kejahatan dalam segala bentuknya di bahas pada Kajian Fiqih Jumat 4 Oktober 2019 oleh Ustadz Lalu Abdul Mukmin, M.Pdi, di Masjid Al Falah, Taman Bona Indah, Jaksel.

Pada Kajian Fiqih Hudud Bagian I ini, membahas tentang zinah, menuduh zinah, mencuri, dan minuman alkohol. Silahkan simak selengkapnya melalui slide di bawah ini.

Pin It on Pinterest

Share This