“Nafi’un” berarti bermanfaat dan “lighoirihi” berarti orang lain. Jadi nafi’un lighoiri berarti bermanfaat bagi orang lain (sesama). Hal ini menjadi tema pembahasan pada Kajian Subuh, 26 September 2019 di Masjid Al-Falah oleh Usdtadz Nanang Syairozi, M.A., Taman Bona Indah, Jaksel.
Silahkan simak selengkapnya.